Senin, 30 Maret 2015

pemilihan agama sama seperti memilih kabel bom waktu?

Halo semua...di perdebatan dimana pun kalo bahas islam dan kristen itu gk akan ada abisnya ya.. islam berkata agamaku paling benar,kristen berkata agamaku paling benar.

Islam berkata Allah Swt. adalah tuhanku dan kristen berkata Yesus adalah tuhanku. Tapi entah kenapa gue berfikir, kita hidup seperti seorang "penjinak bom". Ya, seorang penjinak bom yang sedang memilih kabel mana yang akan kita potong agar bom tidak meledak.

Dalam artian kabel adalah agama dan apakah agama yang kita anut sudah tepat atau belum?. Kita sudah memotong kabel tersebut dan tinggal menunggu kapan "bom" itu meledak. Untuk mereka yang benar memotong kabel tersebut akan selamat dan yang salah memotong kabel mereka adalah manusia yang menyesal pada hari akhir.

Tapi bukan berarti lo akan masuk surga secara langsung,setiap manusia pasti mempunyai dosa dan ada hari dimana dosa akan dihapus dulu. Baru deh boleh masuk surga.



-YG_Prast-

Jumat, 06 Maret 2015

Seruan khutbah shalat jum'at untuk melengserkan AHOK

hari jum'at ini (06 maret 2015) terasa seperti hari jum'at pada biasanya,sbagai muslim shalat jum'at diwajibkan untuk kaum pria. Setelah bekerja sedari pagi,tidak terasa jarum jam sudah menunjuk pada angka 11.30 wib. Saya bergegas turun dari data center sebuah bank persero di kawasan ragunan untuk meneguk segelas kopi dan sebatang rokok setelahnya baru pergi menunaikan shalat jum'at.

Setelah saya mengambil air wudhlu saya beranjak naik ke lantai 2 masjid tersebut yang terletak di samping SPBG yang sampai saat ini belum juga di buka dikarenakan tidak mendapatkan izin dari warga sekitar. 

Awalnya ceramah tersebut membuat saya ngantuk,sangaaat ngantuk. Sampai pada pokok isi khutbah tersebut,khotib berseru dengan lantang "JAKARTA TIDAK PANTAS DIPIMPIN OLEH CINA KAFIR SEPERTI AHOK!!! KARENA JAKARTA MAYORITAS PENDUDUKNYA MUSLIM!!!" . 

Saya yang tadinya sangat terkantuk-kantuk langsung melirik teman saya dan berkata,"etdiaan,ceramah macam apa ini". Khutbah masih tetap berlanjut dan khotib melanjutkan khutbahnya beliau berseru "BALI DIPIMPIN OLEH GUBERNUR,WALIKOTA,CAMAT BERAGAMA HINDU,WAJAR KARENA MAYORITAS DISANA HINDU!!! , PAPUA DIPIMPIN OLEH GUBERNUR,WALIKOTA,CAMAT,LURAH YANG BERAGAMA KRISTEN YA WAJAR KARENA MAYORITAS PAPUA KRISTEN!!!" ujarnya.

 Gambar Illustrasi.

Pada saat akhir dari khutbah,khotib tersebut mendoakan supaya ahok lengser dari jabatannya sekarang,yakni gubernur DKI Jakarta. Dan lucunya ketika beliau berkata seperti itu beliau mengamini tetapi tidak diikuti seruan amin dari para jemaah lainnya,disitu saya tertawa dalam hati,sambil menggelengkan kepala dan merekam sedikit isi khutbah jum'at tersebut di gadget.

Shalat jum'at pun dimulai dan di imami pula oleh beliau,shalat pun berjalan dengan kilat dan sampai akhir shalat jum'at punn, sang khotib masih berseru untuk mencari masa untuk bergabung dalam demo  yang akan di laksanakan di gedung DPRD DKI Jakarta pada tanggal 24 maret 2015.

Dalam agama,teman saya berkata memang kita tidak pantas dipimpin oleh kaum nasrani. Tapi saya pikir negara kita negara pancasila,BUKAN negara islam. Selama ahok masih bekerja secara bagus,tanpa korupsi ya bagus menurut saya. Dia kristen,cina? terus kenapa? dari pada KTP-nya islam, tetapi memakan uang rakyat. 

Bagi para oknum yang mengatas namakan dirinya ulama,janganlah engkau merusak bhineka tunggal ika,jangan kau pecah belah NKRI. Janganlah kau rusak pikiran-pikiran masyarakat dengan menjual ayatmu lalu menjerumuskan banyak orang untuk saling membenci,apakah itu yang rasullullah ajarkan? .


YG_Prast

Rabu, 03 April 2013

ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

ABSTRAKSI
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses. Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat kerusakan sistem. Secara garis besar, ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu ancaman aktif dan ancaman pasif. Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer, sedangkan ancaman pasif mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam.
Kata Kunci : Sistem Informasi, Etika dan Profesionalisme,
.       
      1. PENDAHULUAN
      1.1  LATAR BELAKANG
Perkembangan zaman yang diiringi kemajuan teknologi, mendorong kita untuk senatiasa berupaya meningkatkan kemampuan dalam hal penguasaan teknologi informasi. Dalam hal ini kita juga harus memperhatikan kode etik dalam IT. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri. Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
     1.2  BATASAN MASALAH
-          Menjelaskan tentang etika dan profesi
-          Menjelaskan tentang kode etika profesi.
-          Menjelaskan tentang etika dalam sistem informasi.
    2. LANDASAN TEORI
    2.1  Pengertian Etika
Etika berasal dari Yunani yaitu ethos artinya karakter, watak kesusilaan atau adat.   
Menurut Martin (1993), “etika adalah tingkah laku sebagai standar yang mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosial”.
      Dalam kaitannya dengan pergaulan manusia, maka etika berupa bentuk aturan yang dibuat berdasarkan moral yang ada.
      Faktor-Faktor Tindakan Melanggar Etika:
      1.   Kebutuhan Individu
       Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan.
      2.    Tidak ada pedoman
Tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
      3.   Perilaku dan kebiasaan Individu.
Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
      Macam-Macam Etika
       1.      Etika deskriptif
Etika yang berbicara tentang suatu fakta, yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat.
       2.        Etika normatif
Etika yang mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari.
2.2  Profesionalisme
       Merupakan pelaksanaan tugas dan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari klien, yang mencakup pengambilan keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas bagi masyarakat.
Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional:
1.    Memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, terutama yang berada di luar jangkauan hukum, undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku
2.    Memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat terhadap berbagai macam perilaku yang merugikan, sebagai akibat adanya kegiatan di bidang profesi yang bersangkutan.
       Beberapa usaha untuk meningkatkan kode etik:
       1. Menyebarkan dokumen kode etik kepada orang yang menyandang profesi yang bersangkutan
       2.    Melakukan promosi etika profesional
       3. Memberikan sanksi disipliner yang melanggar kode etik.
      
 Isu-Isu Pokok Etika Komputer:
1.        Kejahatan Komputer
Kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal (Andi Hamzah, 1998). Contoh: penyebaran virus, spam email, carding.
2.        Cyber Ethics
Internet sebagai perkembangan di bidang komputer dapat berkomunikasi secara langsung dan sebagai peluang baru untuk berbisnis
3.        E-commerce
Model perdagangan elektronik, sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. Namun juga menimbulkan beberapa permasalahan seperti masalah pajak, perlindungan konsumen, pemalsuan tandatangan digital.
4.        Pelanggaran hak kekayaan Intelektual
Informasi berbentuk digital sehingga mudah untuk disalin, menimbulkan keuntungan tapi juga menimbulkan permasalahan.
5.        Tanggung Jawab Profesi
Munculnya kode etik profesi untuk memberikan gambaran adanya tanggungjawab bagi para pekerja di bidang komputer untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dengan baik.
2.3  ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1.                  Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya.
2.                  Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3.                  Properti
Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
a.                   Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor.
b.                  Paten
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c.                   Rahasia Perdagangan
Hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau dijual.
4.                  Akses
Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semua pihak.
2.4 MASALAH KEAMANAN DALAM SISTEM INFORMASI
 Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi, yang dimaksudkan untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat kerusakan sistem.
  Secara garis besar, ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu ancaman aktif dan ancaman pasif. Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer, sedangkan ancaman pasif mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia dan bencana alam. Kegagalan sistem menyatakan kegagalan dalam peralatan-peralatan komponen (misalnya hard disk).
  Bencana alam merupakan faktor yang tak terduga yang bisa mengancam sistem informasi. Banjir, badai, gempa bumi, dan kebakaran dapat meghancurkan sumber daya pendukung sistem informasi dalam waktu singkat.
  Kesalahan pengoperasian sistem oleh manusia juga dapat mengancam integritas sistem dan data. Pemasukkan data yang salah dapat mengacaukan sistem.
  Gangguan listrik, kegagalan peralatan dan kegagalan fungsi perangkat lunak dapat menyebabkan data tidak konsisten, transaksi tidak lengkap atau bahkan data rusak, Selain itu, variasi tegangan listrik yang terlalu tajam dapat membuat peralatan terbakar.
  Ancaman lain berupa kecurangan dan kejahatan komputer. Ancaman ini mendasarkan pada komputer sebagai alat untuk melakukan tindakan yang tidak benar. Penggunaan sistem berbasis komputer terkadang menjadi rawan terhadap kecurangan (fraud) dan pencurian.
Metode yang umum digunakan oleh orang dalam melakukan penetrasi terhadap sistem berbasis komputer ada 6 macam :
1.                  Pemanipulasian masukan
Pemanipulasian masukan merupakan metode yang paling banyak digunakan, mengingat hal ini bisa dilakukan tanpa memerlukan ketrampilan teknis yang tinggi. Contoh seorang teller bank ditemukan mengambil uang dari rekening-rekening bank melalui sistem komputer.
2.                  Penggantian program
Pemanipulasian melalui program biasa dilakukan oleh para spesialis teknologi informasi.
3.                  Penggantian berkas secara langsung
Pengubahan berkas secara langsung umum dilakukan oleh orang yang punya banyak akses secara langsung terhadap basis data.
4.                  Pencurian data
Dengan kecanggihan menebak password atau menjebol password para pencuri berhasil mengakses data yang seharusnya tidak menjadi hak mereka.
5.                  Sabotase
Sabotase digunakan untuk menyatakan tindakan masuk ke dalam suatu sistem komputer tanpa otorisasi, yaitu hacking.
Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :
· Denial of Service
Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan pada sistem.
· Sniffer
Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.
· Spoofing
Melakukan pemalsuan alamat email­  atau web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.
Berbagai kode jahat atau usil juga menjadi ancaman bagi sistem komputer, kode yang dimaksud adalah :
· Virus
Virus berupa penggalan kode yang dapat menggandakan dirinya sendiri dengan cara menyalin kode dan menempelkan ke berkas program yang dapat dieksekusi (misalnya berkas .exe pada DOS).
· Cacing (Worm)
Cacing adalah program komputer yang dapat menggandakan dirinya sendiri dan menulari komputer-komputer dalam jaringan.
· Bom Logika atau Bom Waktu (Logic bomb or time bomb)
Program yang beraksi karena dipicu oleh sesuatu kejadian atau setelah selang waktu berlalu. Sebagai contoh, program dapat diatur agar menghapus hard disk atau menyebabkan lalu lintas jaringan macet.
· Kuda Trojan (Trojan Horse)
Program yang dirancang agar dapat digunakan untuk menyusup ke dalam sistem. Sebagai contoh kuda Trojan dapat menciptakan pemakai dengan wewenang supervisor atau superuser. Pemakai inilah yang nantinya dipakai untuk menyusup ke sistem.
6.                  Penyalahgunaan dan pencurian sumber daya komputasi
Merupakan bentuk pemanfaatan secara illegal terhadap sumber daya komputasi oleh pegawai dalam rangka menjalankan bisnisnya sendiri.
Trapdoor adalah kemungkinan tindakan yang tak terantisipasi yang tertinggal dalam program karena ketidaksengajaan. Disebabkan sebuah program tak terjamin bebas dari kesalahan, kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat membuat pemakai yang tak berwenang dapat mengakses sistem dan melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak boleh dan tidak bisa dilakukan.
BEBERAPA POKOK PEMIKIRAN TENTANG CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.
Berikut ini adalah contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan waktu:
Seorang penjahat komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia mengobrak‑abrik server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah perusahaan Inggris.
Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya. RUU ini dikenal dengan istilah "Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) ini dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Diden Postel).
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar‑seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.
Latar Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan teknologi informasi dalam kehidupan kita saat‑saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e‑mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi Informasi.
 
 KESIMPULAN
Etika adalah tingkah laku sebagai standar yang mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosial. Tujuan penyusunan kode etik dan perilaku professional yaitu: memberi pedoman bagi anggota asosiasi dalam aspek-aspek etika dan moral, memberi perlindungan bagi kelompok masyarakat terhadap berbagai macam perilaku yang merugikan.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". 
DAFTAR PUSTAKA
6.         http://staffsite.gunadarma.ac.id/robby.c/index.php?stateid=download&id=7643&part=files

Kamis, 14 Februari 2013

TUGAS SOFTSKILL PENGANTAR TELEMATIKA

Kelompok 2 :- Annrida Novita Putri
- Dimas Mardika .S
- Risti Nur Afina
- Yugo Prastowo

Judul : Pengantar Telematika

dibawah ini adalah linknya:
http://www.youtube.com/watch?v=lBgRklFDaPg&feature=youtu.be


Minggu, 18 November 2012

Tugas SPK

Nama  : Yugo Prastowo
Kelas   : 4KA05
NPM   : 15109202


SOAL :
Pada suatu kantor instansi membutuhkan pegawai yang terdiri dari tamatan SMP dan SMU sesuai kebutuhan organisasi tsb. Telah ditentukan bahwa untuk tenaga khusus tidak boleh melebihi 60 orang sedangkan untuk tenaga umum tidak boleh melebihi 90 orang. Untuk tenaga khusus dan umum diambil dari lulusan SMP dan SMU.
Demikian juga untuk tenaga SMP diperhitungkan 60% yang khusus sedangkan untuk tenaga SMU diperhitungkan 75% yang umum.
Pertanyaan :
formulasikan model persoalan ini dalam bentuk pemrograman linier apabila dikehendaki jumlah tenaga maksimum 3X jumlah tenaga SMU dan 2X jumlah tenaga SMP
Perhitungkan besarnya tenaga-tenaga SMP dan SMU

silahkan download disini: http://www.mediafire.com/view/?11keisiq69aztd1

Minggu, 01 Juli 2012

SURAT
Pengertian Surat 
Surat adalah sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Fungsinya mencakup lima hal: sarana pemberitahuan, permintaan, buah pikiran, dan gagasan, alat bukti tertulis, alat pengingat, bukti historis, dan pedoman kerja. Pada umumnya, dibutuhkan perangko dan amplop sebagai alat ganti bayar jasa pengiriman. Semakin jauh tujuan pengiriman surat maka nilai yang tercantum di perangko harus semakin besar juga. 

Jenis Surat 
Surat secara umum digolongkan menjadi tiga yaitu surat pribadi, surat dinas, dan surat niaga apabila ditinjau dari segi bentuk, isi, dan bahasanya. Sedangkan apabila digolongkan berdasarkan berdasarkan pemakaiannya dapat dibagi menjadi tiga yaitu surat pribadi, surat resmi, dan surat dinas. 

Surat pribadi 
Surat pribadi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Surat dapat berupa korespondensi antara sesama teman atau keluarga. Ciri-ciri surat pribadi yaitu: 
1. Tidak menggunakan kop surat
2. Tidak ada nomor surat
3. Salam pembuka dan penutup bervariasi
4. Penggunaan bahasa bebas, sesuai keinginan penulis
5. Format surat bebas

Surat Resmi 
Surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan resmi, baik perseorangan, instansi, maupun organisasi; misalnya undangan, surat edaran, dan surat pemberitahuan. Ciri-ciri surat resmi: 

1.Menggunakan kop surat apabila dikeluarkan organisasi
2.Ada nomor surat, lampiran, dan perihal
3.Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim
4.Penggunaan ragam bahasa resmi
5.Menyertakan cap atau stempel dari lembaga resmi
6.Ada aturan format bakuBagian-bagian surat resmi:
• Kepala/kop surat
Kop surat terdiri dari: 
1. Nama instansi/lembaga, ditulis dengan huruf kapital/huruf besar.
2. Alamat instansi/lembaga, ditulis dengan variasi huruf besar dan kecil
3. Logo instansi/lembaga
• Nomor surat, yakni urutan surat yang dikirimkan
• Lampiran, berisi lembaran lain yang disertakan selain surat
• Hal, berupa garis besar isi surat
• Tanggal surat (penulisan di sebelah kanan sejajar dengan nomor surat)
• Alamat yang dituju (jangan gunakan kata kepada)
• Pembuka/salam pembuka (diakhiri tanda koma)
• Isi surat

Uraian isi berupa uraian hari, tanggal, waktu, tempat, dan sebagainya ditulis dengan huruf kecil, terkecuali penulisan berdasarkan ejaan yang disempurnakan (EYD) haruslah menyesuaikan. 
• Penutup surat
Penutup surat, berisi:
1. salam penutup
2. jabatan
3. tanda tangan
4. nama (biasanya disertai nomor induk pegawai atau NIP)
• Tembusan surat, berupa penyertaan/pemberitahuan kepada atasan tentang adanya suatu kegiatan

Surat Niaga 
Surat niaga digunakan bagi badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga seperti industri dan usaha jasa. Surat ini sangat berguna dalam membangun hubungan dengan pihak luar sehingga harus disusun dengan baik. Surat niaga terdiri atas surat jual beli, kwintansi, dan perdagangan; dan dapat dibagi atas surat niaga internal dan surat niaga eksternal. Salah satu contoh dari surat niaga adalan surat penawaran dan surat penagihan. 

Surat Dinas 
Surat dinas digunakan untuk kepentingan pekerjaan formal seperti instansi dinas dan tugas kantor. Surat ini penting dalam pengelolaan administrasi dalam suatu instansi. Fungsi dari surat dinas yaitu sebagai dokumen bukti tertulis, alat pengingat berkaitan fungsinya dengan arsip, bukti sejarah atas perkembangan instansi, dan pedoman kerja dalam bentuk surat keputusan dan surat instruksi. Ciri-ciri surat dinas: 
1. Menggunakan kop surat dan instansi atau lembaga yang bersangkutan
2. Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal
3. Menggunakan salam pembuka dan penutup yang baku
4. Menggunakan bahasa baku atau ragam resmi
5. Menggunakan cap atau stempel instansi atau kantor pembuat surat
6. Format surat tertentu
Surat Lamaran Pekerjaan 
Surat lamaran pekerjaan adalah surat yang dibuat dan dikirimkan oleh seseorang yang ingin bekerja di sebuah kantor, perusahaan ataupun instansi tertentu. Surat lamaran pekerjaan termasuk surat dinas atau resmi. Oleh karena itu, terdapat aturan-aturan tertentu yang harus diperhatikan dalam penulisannya. Secara umum surat memiliki bagian-bagian seperti berikut ini: 
• Kepala surat
• Tempat dan tanggal pembuatan surat
• Nomor surat
• Lampiran
• Hal atau perihal
• Alamat tujuan
• Salam pembuka
• Isi surat yang terbagi lagi menjadi tiga bagian pokok yaitu : 
1. paragraf pembuka
2. isi surat
3. paragraf penutup
• Salam penutup
• Tanda tangan dan nama terang

contoh surat resmi:



 contoh surat dinas



contoh surat pribadi