Rabu, 06 Januari 2010
Tugas ISD III
Menurut saya pribadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebenarnya perlu hanya harus diberi beberapa batasan saja agar seseorang dapat memberikan tapi dalam artian tidak bersifat menghasut, memfitnah atau pun penggunaan kata-kata yang bersifat tidak sepantasnya digunakan sehingga dapat merugikan pihak lain. Jadi Undang-Undang ITE menurut saya pribadi itu perlu agar kita dapat mengkontrol tindakan dalam melakukan sesuatu yang bersifat informasi dan mengingatkan kita agar kita harus berhati-hati dalam melakukan suatu tindakan sekalipun hanya dimedia elekronik ataupun media lainnya. Menurut saya Undang- Undang ITE tidak melarang hak kita untuk memberikan pendapat, tetapi mengingatkan kita untuk bersikap positif dengan tidak menulis kritik yang bersifat merugikan pihak lain.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar