Hizbut Tahrir : Seharusnya MUI Keluarkan Fatwa Haram Liberalisasi Minyak
Komhukum (Jakarta)- Belum lama, masyarakat kembali terngiang salah satu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan pengharaman masyarakat kaya mendapatkan BBM bersubsidi. Namun, fatwa tersebut ditolak oleh Gerakan Islam sendiri.
Menurut juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, bahwa minyak dan gas merupakan milik umum sesuai dengan konsepsi islam dalan istilah kepemilikan.
Selanjutnya, Ismail juga coba membagi esensi kepemilikian. Pertama, kepemilikan individu. Kedua, kepemilikan umum. Ketiga, Kepemilikan negara. "Kepemilikan energi merupakan kepemilikan umum," ujar Ismail di stadion Lebak Bulus hari ini (29/6).
Tak heran, jika HTI menganggap setiap masyarakat berhak mendapatkan merasakan energi minyak dan gas tersebut. "Makanya, negara wajib mengelola atas nama rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat," tegasnya.
Ismail juga menerangkan, bahwa istilah subsidi dari pemerintah tersebut sudah sangat keliru. Karena jika ada istilah subsidi seakan negara baru mengurus rakyatnya.
Juru bicara HTI ini juga coba menegaskan, jika masyarakat kaya tidak boleh merasakan hasil BBM bersubsidi. "Seharusnya, orang kaya juga tidak berhak mendaftar dirinya di Sekolah Dasar Negeri," tambahnya.
Selebihnya, masyarakat kaya juga tidak boleh merasakan semua fasilitas negara yang telah mendapat subsidi dari negara. Seperti puskesmas, semua sekolah negeri hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Atas dasar itu pula, HTI menolak fatwa MUI terkait tidak berhaknya orang kaya mengkonsumsi BBM bersubsidi. Karena fatwa tersebut tak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. "Seharusnya MUI mengeluarkan fatwa pengharaman liberalisasi migas oleh pemerintah,"ujar Ismail. (K-1/Hendro)
sumber dari thread kaskus milik saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar